pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian Perkara Pidana

Tual - Kamis 22 Mei 2025
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tual, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang terdiri dari Bapak Jeffry Pratama, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Andy Narto Siltor, S.H., M.H dan Bapak Gerson Hukubun, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, telah berhasil mewujudkan perdamaian antara kedua belah pihak melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian Perkara Pidana Nomor 27/Pid.B/2025/PN Tul sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara tersebut berhasil mendamaikan Korban dan Terdakwa.




