Wilayah Yuridiksi

Ditulis oleh Super Admin on .

Kondisi Geografis Wilayah Hukum Pengadilan Negeri TualKondisi Geografis Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang meliputi 1 Kabupaten dan 1 Kota dan terdiri dari wilayah kepulauan.Pembagian wilayah yurisdiksi meliputi : 

 

1. Kota Tual  

 

Terdiri dari 4 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 27 Desa yaitu :

a. Kecamatan Pulau Dullah Selatan : 3 Kelurahan dan 2 Desa

b. Kecamatan Pulau Dullah Utara  : 8 Desa 

c. Kecamatan Tayando/Tam  : 5 Desa

d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur : 5 Desa

e. Kecamatan Pulau-pulau Kur Selatan : 7 Desa 

2. Kabupaten Maluku Tenggara
   

Terdiri dari 11 Kecamatan dan 190 Desa yaitu : 

a. Kecamatan Kei Kecil : 1 Kelurahan 14 Desa

b. Kecamatan Kei Kecil Timur : 18 Desa 

c. Kecamatan Kei Kecil Barat  : 10 Desa

d. Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan  : 11 Desa

e. Kecamatan Manyew            : 9   Desa

f. Kecamatan Hoat sorbay : 13 Desa

g. Kecamatan Kei Besar         : 37 Desa

h. Kecamatan Kei Besar Utara Timur   : 30 Desa

i. Kecamatan Kei Besar Utara Barat  : 25 Desa

j. Kecamatan Kei Besar Selatan : 10 Desa

k. Kecamatan Kei Besar Selatan Barat : 13 Desa